Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda

Khairunnisa , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |04:01 WIB
Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda
Wajib lapor SPT Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.

Lapor SPT merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak. Tujuannya adalah untuk melaporkan penghitungan kena pajak dan tarif pajak berdasarkan harta wajib pajak.

Kewajiban wajib pajak untuk melaprkan STP untuk tahun tersebut diatur dalam Peraturan No. 7 Tahun 2021 atau sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang perpajakan. Tertulis bahwa wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunnya bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement