Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhitungan PPh 21 Dipermudah, Ini Alasannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |13:31 WIB
Perhitungan PPh 21 Dipermudah, Ini Alasannya
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi simplifikasi perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan PPh pasal 21 atau PPh karyawan, metode pelunasannya dilakukan dengan cara pemungutan.

Untuk saat ini, pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja di saat pemberi kerja membayar gaji dan sebagainya kepada karyawan.

Sebelumnya untuk pemotongan PPh pasal 21 terdapat kurang lebih 400 skenario. Hal ini membingungkan dan memberatkan wajib pajak (WP).

 BACA JUGA:Aturan PPh 2023, Ini Besaran Pajak yang Dikenakan ke Pekerja

"Maka dari itu, simplifikasi perhitungan PPh pasal 21 bertujuan untuk, yang pertama, memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kedua, meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Ketiga, memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.

"Nah saat ini kami sedang berpikir, kira-kira bisa enggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana? Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh pasal 21," jelasnya.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa aspek yang sering berubah sebenarnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak.

"Otomatis jumlah PTKP-nya berbeda. Kami ingin membuat simplifikasi pemotongan pemungutannya karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikalikan dengan tarif, ketemu jumlah yang dipotong, caranya nih teman-teman saya di DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Ini supaya pemotongan dan pemungutan PPh lebih mudah, juga kesalahan pemotongan dan pemungutan diminimalisir.

"Saya inginnya kalau ada yang kurang bayar, ya in terms of WP tidak berat tinggal nyetor, ya saya ingin juga kalau lebih bayarnya bisa kita kembaliin," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement