Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta DJP Incar Pajak Crazy Rich hingga Fasilitas Mewah dari Kantor

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |06:04 WIB
9 Fakta DJP Incar Pajak Crazy Rich hingga Fasilitas Mewah dari Kantor
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) incar pajak dari para crazy rich. DJP mencatat terdapat sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Mulai tahun 2023 ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.

Hal itu dilakukan pemerintah demi mencapai penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp1.718 triliun.

Berikut fakta mengenai DJP incar pajak crazy rich hingga fasilitas mewah dari kantor, dikutip Okezone, Minggu (15/1/2023).

1. Dimuat pada UU Nomor 7 tahun 2021

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super kaya ini termuat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.

2. Akan Meningkatkan Penerimaan PPh

Ditjen Pajak meyakini, adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

"Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip Okezone dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement