7. Aturan Pajak untuk Barang Kantor
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan, PMK itu nantinya bertujuan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.
Di mana, saat ini pihaknya sedang merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.
8. Sosialisasi Selama Satu Tahun
Kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura baru akan diberlakukan efektif mulai semester II-2023. Selama semester I tahun ini Dirjen Pajak akan memberikan sosialisasi lebih dahulu ke masyarakat selaku wajib pajak.
Dia mengatakan kalau ini agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong dan tidak.
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara media brief di Kantornya, 10 Januari 2023.
9. Lima Fasilitas Natura
Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh.
detailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau di reimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," terang Suryo.
(Taufik Fajar)