JAKARTA- Apakah benar gagal bayar pinjol apakah akan dipenjara menjadi pertanyaan bagi yang belum mengetahui. Beragam risiko tidak membayar pinjaman online sangat perlu untuk diketahui. Pasalnya bila nantinya tidak bayar, konsumen bisa di blacklist dari daftar peminjam.
Lantas apakah gagal bayar pinjol apakah akan dipenjara bisa terlihat dari jatuh tempo berlaku. Dalam membayar kredit sementara ini bisa dihitung kapan waktu pembayaran terakhir yang ditentukan.
Jika lewat masa tempo akan mendapatkan hukuman ataupun sanksi. Salah satunya bisa dipenjara jika tidak bisa melunasinya.Selain itu ada tahapan lain yakni konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.
Lalu, lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih tidak menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.