Share

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Rabu 11 Januari 2023 20:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 622 2744573 3-cara-melaporkan-pinjol-ilegal-JJNvXtXQVN.jpg Cara melaporkan pinjol (Foto: Okezone)

JAKARTA – Tiga cara melaporkan pinjaman online yang ilegal. Banyak masyarakat Indonesia yang sering tergoda dengan pinjol ilegal.

Hal ini dikarenakan syarat yang diberikan cukup mudah untuk dipenuhi. Namun, masyarakat Indonesia sering kali tidak menyadari akibat yang akan didapatkan nantinya. Seperti bunga yang sangat tinggi.

Dilansir oleh Okezone dari berbagai sumber, dalam catatan OJK tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Adapun, hal lainnya yang paling banyak dilaporkan yaitu mengenai pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.

Terkait dengan hal ini, berikut Okezone Rabu (11/1/2023) tiga merangkum cara melaporkan pinjol ilegal, di bawah ini.

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo

Cara pertama yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke Kepolisian Untuk Proses Hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal kedua yaitu dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk Pemblokiran

Terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Nah, itulah tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini