JAKARTA – Tiga cara melaporkan pinjaman online yang ilegal. Banyak masyarakat Indonesia yang sering tergoda dengan pinjol ilegal.
Hal ini dikarenakan syarat yang diberikan cukup mudah untuk dipenuhi. Namun, masyarakat Indonesia sering kali tidak menyadari akibat yang akan didapatkan nantinya. Seperti bunga yang sangat tinggi.
Dilansir oleh Okezone dari berbagai sumber, dalam catatan OJK tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Adapun, hal lainnya yang paling banyak dilaporkan yaitu mengenai pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.
Terkait dengan hal ini, berikut Okezone Rabu (11/1/2023) tiga merangkum cara melaporkan pinjol ilegal, di bawah ini.
1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Melalui Aduan Konten Kominfo
Cara pertama yaitu dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.
Follow Berita Okezone di Google News