Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentrokan Maut Pekerja PT GNI Jadi Pintu Masuk Revisi UU K3

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |15:24 WIB
Bentrokan Maut Pekerja PT GNI Jadi Pintu Masuk Revisi UU K3
Ilustrasi lapangan kerja. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI merespon adanya permintaan dari kalangan buruh untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyebut revisi tersebut dimungkinkan terjadi namun juga perlu melalui prosedur.

Dia mengakui bahwa setelah terjadinya tragedi kematian di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) karena perusahaan lalai untuk menerapkan aspek K3 kepada para pekerjanya.

BACA JUGA:Pasca Bentrokan Maut, Wamenaker Berharap Kasus PT GNI Tak Pengaruhi Investasi

Hal itu juga karena pengaruh sanksi dalam UU tersebut juga masih belum tegas.

"Kalau menuju kapan (direvisi) harus menuju Prolegnas dulu kan, tapi kejadian di PT GNI ini akan menjadi triger, bahwa UU K3 harus diperbaiki, termasuk kewajiban pengusaha dalam memberikan keselamatan kerja," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (21/3/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, secara pribadi (tidak mewakili seluruh anggota komisi) mendukung adanya revisi dari UU K3 tersebut.

Karena diakui bahwa pengatur sanksi yang ringan dalam Regulasi tersebut tidak membuat perusahaan taat menerapkan aspek K3 kepada para pekerja.

"Memang sudah cukup lama UU ini, teruyama untuk pengenaan sanksi ketika perusahaan tidak menjalani UU sanksinya sangat ringan sekali, sehingga tidak memberikan efek jera," katanya.

"Saya di Komisi IX akan mendukung penuh terhadap keinginan untuk merevisi ini dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja," sambung Handoyo.

Meski demikian, dia juga belum bisa memastikan apakah revisi UU K3 tersebut bakal masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini atau tidak.

Hal itu dikarenakan beberapa hal yang menyangkut prosedur lainnya.

"Butuh komunikasi dengan parlemen, kalau bisa atau tidaknya, apa yang tidak bisa, pasti akan bisa dibicarakan, tetapi harus melalui ketentuan yang berlaku seusai tata tertib yang berlaku, masalah timingnya akan kita komunikasikan," lanjutnya.

Namun dia memastikan secara pribadi siap mendukung usulan buruh untuk melakukan revisi terhadap UU K3.

Bahkan Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor, kepada MNC Portal juga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat kajian dan siap untuk melakukan Revisi UU K3.

"Saya kira komisi IX akan mendukung, ini dalam rangka memberikan perlindungan kok, tetapi ini suara pribadi, bukan teman-teman, tetapi komisi IX dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja saya kira tidak ada yang menolak," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement