JAKARTA - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menuai sorotan lantaran terjadi bentrok antar karyawan hingga memakan korban jiwa.
Dari bentrokan tersebut ada WNA (Warga Negara Asing) maupun WNI (Warga Negara Indonesia) yang dinyatakan tewas.
Dirangkum Okezone, Minggu (2/1/2023), berikut fakta usut tuntas bentrokan maut karyawan PT GNI:
 BACA JUGA:Pasca Bentrokan Maut, Wamenaker Berharap Kasus PT GNI Tak Pengaruhi Investasi
1. Wamenaker Buka Suara
Wakil Menteri Tenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor buka suara menanggapi kasus ini.
Dia juga telah melakukan kunjungan secara langsung ke PT (GNI) di Morowali Utara.
Usai melakukan peninjauan lapangan setelah adanya bentrokan di perusahaan tersebut, dirinya kemudian memberikan beberapa arahan kepada pihak manajemen PT GNI.
2. Penyebab Kericuhan
Adapun penyebabnya karena kesenjangan upah antara pekerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan para pekerja lokal di GNI hanya diberikan upah sekitar Rp3,6 juta per bulan dan hanya mengalami kenaikan kira-kira Rp5 ribu.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
3. Penjelasan PT GNI
Head of Human Resources and General Affairs PT GNI Muknis Basri Assegaf mengaku turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan insiden tersebut. Pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi atas terjadinya peristiwa tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, unjuk rasa bukan saja merugikan perusahaan dan karyawan karena operasional pabrik harus terhenti, tapi juga merugikan masyarakat sekitar kawasan Industri.
Dia mengungkapkan banyak pihak menyayangkan kejadian yang menimbulkan kerusakan dan merugikan banyak pihak. Adapun pertemuan dihadiri Direktur Intelkam Polda Sulteng dan Sekda Morut, Musda Guntur yang didampingi Kapolres Morut dan Dandim Morowali dan Morowali Utara.
4. DPR Geram
DPR meminta pemerintah melakukan audit total PT GNI.
Menurut DPR, Audit harus dilakukan baik dari sisi teknologi smelter hingga pelaksanaan aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa langkah tersebut penting dilakukan untuk mengungkap fakta penyebab bentrokan yang terjadi antar kelompok pekerja.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.