JAKARTA - Tahun Baru Imlek diperingati Minggu 22 Januari 2023. Libur hari raya pun diberikan pada Senin 23 Januari 2023.
Namun banyak masyarakat mempertanyakan apakah bila libur saat cuti bersama Imlek memotong cuti tahunan?
Kemnaker menjelaskan diakun Instagram @kemnaker, aturan cuti bersama di perusahan, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga:Â Harapan Jokowi di Tahun Baru Imlek: Lebih Bahagia Sejahtera dan Maju
Kemnaker menyebut karyawan yang cuti pada cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
“Rekanaker yang mengambil cuti pada saat hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker.
Baca Juga:Â Kisah Mencengangkan Klenteng Eng An Kiong Malang yang Sudah 200 Tahun Berdiri
Pelaksanaan cuti bersama ini kemnaker menyebut sifatnya pilihan, sesuai dengan keputusan pengusaha atau buruh.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News