JAKARTA – BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif pada 2023.
Kenaikan ini ditujukan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.
Kenaikan ini dimuat dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan layanan fasilitas kesehatan makin baik serta dapat membuat peserta makin nyaman.
 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti
Namun perlu diingat bahwa kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.
Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Dikutip dari Twitter @BPJSKesehatanRI, Rabu (25/1/2023), diketahui iuran atau premi itu adalah besaran biaya yang dibayarkan peserta ke PBJS kesehatan setiap bulannya.
Â
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News