Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |11:30 WIB
Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!
Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Daftar uang kertas dan koin yang sudah ditarik Bank Indonesia (BI). Uang ini ditarik BI pada 1992 hingga 2022.

Pada 2022, BI telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta.

Baca Juga: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.​​

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement