Pada 2022, BI telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta.
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut.​​
UANG KERTAS
1. Rp 10.000/TE 1979 , tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
2. Rp 5.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
3. Rp 1.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
4. Rp 500/TE 1984, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
5. Rp 100/TE 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028
6. Rp 10.000/TE 1985 , tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028
7. Rp 5.000/TE 1986, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028
8. Rp 1.000/TE 1987, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028
9. Rp 500/TE 1988, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028
10. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
11. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
12. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
13. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
UANG KOIN
1. Rp 2/TE 1970, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
2. Rp 10/TE 1971, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
3. Rp 10/TE 1974, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
4. Rp 10/TE 1979, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
11 URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 , tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000 , tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031
24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031