Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |05:01 WIB
Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2023
Ilustrasi gaji. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Rincian gaji dan tunjangan kepala desa (kades) menarik untuk diulas. Hal itu karena ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Di mana aksi ini dilakukan di depan Gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023.

Dirangkum Okezone, Kamis (26/1/2023), berikut rincian gaji dan tunjangan kepala desa saat ini:

Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

 BACA JUGA:BNI Naikkan Gaji Pegawai meski Ada PHK Massal di 2022

Besaran itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement