Share

Bantah Tukang Bakso Keliling Kena Pajak, Sri Mulyani: Itu Keliru

Zuhirna Wulan Dilla, Okezone · Kamis 26 Januari 2023 11:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 320 2753365 bantah-tukang-bakso-keliling-kena-pajak-sri-mulyani-itu-keliru-VsPJrFojrV.jpg Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: MPI)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah soal adanya kabar tukang bakso dikenai pajak.

Dikutip dari akun resmi Instagramnya @smindrawati pada Kamis (26/1/2023), dia mangatakan kalau masyarakat masih banyak yang salah paham soal pengenaan pajak.

"Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin... ini pemahaman yang keliru," katanya dalam unggan itu.

Dia pun menyinggung soal kabar UMKM dikenakan pajak yang besar.

"Sebagian masyarakat juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta," jelasnya.

Dia menerangkan bahwa sistem pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Gelontorkan Rp259 Miliar untuk Perangi Stunting di 2023

"Sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan. Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera," katanya.

Karena berkat pajak itu, usaha-usaha kecil seperti bakso bisa terbantu.

"Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?" tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, Sri memberi pengecualian untuk tukang bakso yang berjualan di ruko. Apalagi telah memiliki lima riko.

"Kalau yang sepeda dan keliling dibantu lah, kalau tukang baksonya sudah punya lima ruko, dan setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp500 juta setahun pantas gak bayar pajak?" katanya ke audiens dalam acara itu.

"Pantas," ujar para audiens.

"Jadi tukang bakso tadi kalau omzetnya sampai Rp500 juta itu Rp500 jutanya gak kena pajak, jadi kalau dia 5 rukoknya nanti setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta ya omzet baksonya sampai Rp600 juta yang bayar pajak Rp600 juta dikurangi Rp500 juta jadi Rp100 juta yang kena pajak, maka Rp100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100," jelasnya.

Usai membeberkan hal itu, Sri menganggap bahwa pajak yang dikenakan untuk tukang bakso tersebut begitu kecil dan harusnya tak masalah.

"Cilik banget," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini