JAKARTA - Cara mudah bayar PBB. PBB adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak PBB? Berikut langkah yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023).
Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk membayar pajak PBB yaitu offline dan online.
Yang pertama secara offline yaitu melalui kantor pos terdekat, bank, kelurahan atau kantor desa, dan gerai minimarket. Namun, Anda haruslah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW.
Baca Juga:Â 1,2 Juta Rumah Warga Jakarta Akan Dibebaskan dari PBB
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak PBB melalui Kantor Pos:
- Kunjungi Kantor Pos terdekat di daerah Anda
- Jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 ke petugas atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri atas 18 digit
- Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan
- Selesai, kini kamu sudah memenuhi kewajibanmu untuk membayar pajak PBB.
Cara pembayaran kedua yaitu secara online, melalui website Indomaret, Tokopedia, dan Shopee. Simak tiga caranya di bawah ini.
Cara Bayar PBB di Indomaret
Melakukan pembayaran melalui website Indomaret:
- Buka laman virtual.klikindomaret.com
- Kemudian ke menu Kategori
- Cari bagian "Pajak Bumi dan Bangunan" dan pilih menu tersebut
- Akan muncul PBB di berbagai daerah, kemudian cari PBB sesuai daerah Anda
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu pilih Bayar Untuk Tahun
- Kemudian klik tombol Bayar dan akan muncul tagihan informasi pembayaran kemudian rincian tagihan
- Pembayarannya bisa dilakukan di Indomaret terdekat
Baca Juga:Â Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis
Cara Bayar PBB Melalui Laman Tokopedia
Dilansir melalui laman tokopedia.com, berikut ini cara bayar PBB online sebagai berikut:
- Kunjungi laman atau aplikasi Tokopedia
- Pilih menu PBB Online
- Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda
- Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar
- Klik opsi Bayar
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan
Follow Berita Okezone di Google News