Adapun KPK memastikan bahwa tidak mengajukan permohonan pemblokiran ke pihak bank atas nama penjual burung Ilham Wahyudi.
Meski memang, setelah ditelusuri ada kesamaan terkait nama dan tanggal lahir penjual burung di Pamekasan tersebut dengan tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim.
"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya pagi ini.
Ali menjelaskan ada empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemprov Jatim yang sudah dimohonkan untuk diblokir. Mereka yakni, Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid, serta Ilham Wahyudi alias Eeng.
"Jadi benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut," katanya.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)