”Jadi sekarang tugasnya (pejabat fungsional) adalah clarify (memastikan) ekspektasi kerja dari pimpinan dan deliver (melaksanakan) ekspektasi tersebut, tanya feedback (evaluasi), dan terus belajar untuk meningkatkan kapasitas,” pungkasnya.
Dengan adanya permen ini, Alex berharap jabatan fungsional bisa memberikan dampak yang besar kepada masyarakat, sekaligus merealisasikan program Penyederhanaan Birokrasi yang menjadi Prioritas Kerja 2019 - 2024 Presiden Joko Widodo.
(Dani Jumadil Akhir)