Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.
Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.
Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.
(Feby Novalius)