JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.
Menko Polhukam terheran-heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari perserta karena bukan bank.
"Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA," tutur Mahfud, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga:Â Breaking News: Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas
Sebenarnya dakwaan pada Indosurya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, jika mengatasnamakan koperasi dengan 23 ribu anggota koperasi itupun masuk ke ranah pencucian uang.
"Tapi tetap bebas. Oleh karena itu kita tidak boleh menyerah karena menegakan hukum dan kebenaran," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah hingga Kejagung akan melakukan kasasi. Selain itu, pihaknya juga akan membuka kasus baru dari perkara karena korbannya masih banyak.
Baca Juga:Â Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.
Sebagai informasi, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Follow Berita Okezone di Google News