Share

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Terkejut: Kita Tak Boleh Kalah!

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Jum'at 27 Januari 2023 17:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 320 2754385 bos-ksp-indosurya-divonis-bebas-mahfud-md-terkejut-kita-tak-boleh-kalah-kXfsPFlBmf.png Menko Polhukam Heran dengan Kasus KSP Indosurya. (Foto: Okezone.com/Kemenko Polhukam)

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.

Menko Polhukam terheran-heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari perserta karena bukan bank.

"Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA," tutur Mahfud, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Breaking News: Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Sebenarnya dakwaan pada Indosurya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, jika mengatasnamakan koperasi dengan 23 ribu anggota koperasi itupun masuk ke ranah pencucian uang.

"Tapi tetap bebas. Oleh karena itu kita tidak boleh menyerah karena menegakan hukum dan kebenaran," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah hingga Kejagung akan melakukan kasasi. Selain itu, pihaknya juga akan membuka kasus baru dari perkara karena korbannya masih banyak.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.

Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.

Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya bakal menjalani sidang vonis hari ini.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini