JAKARTA - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) diharapkan terus konsisten menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan maritim," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Harapan itu disampaikannya bertepatan dengan usia KPLP yang genap 50 tahun pada 30 Januari 2023. KPLP merupakan salah satu direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikukuhkan pada 30 Januari 1973.
BACA JUGA:Indonesia Ingin Jadi Poros Maritim Dunia, Pak Luhut Siapkan CaranyaÂ
Keberadaan KPLP di Indonesia sesuai dengan landasan hukum, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 Nomor 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
Lebih lanjut, Arif mengatakan sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.
"Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan maritime administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia/IMO sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta aturan internasional," ujarnya.
Sedangkan, Direktur KPLP Mugen S. Sartoto mengungkapkan di usia setengah abad, KPLP berkomitmen untuk selalu menanamkan nilai-nilai responsif, yaitu responsibilitas, ownership, integritas, dan faktual.
"Sebagai garda terdepan dalam menjaga perairan Indonesia, prinsip ini harus selalu dipegang terutama saat memberikan layanan kepada masyarakat dan tentu sebagai upaya penegakan hukum di bidang pelayaran," katanya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News