Fitria mengatakan perubahan susunan Komisaris Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan.
"Pengangkatan Sofyan Djalil dan Suhardi Alius diharapkan bisa memberikan energi baru untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah Perseroan mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh," katanya.
Sebagai informasi, pergantian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol diputuskan melalui RUPS Luar Biasa. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(Dani Jumadil Akhir)