JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengutip Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp172 juta.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita punya gaji Rp155 juta.
Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
 BACA JUGA:Indonesia Jadi Primadona Investasi di Dunia, Jokowi: Ini Harus Kita Jaga
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil Otorita IKN terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah.
Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Follow Berita Okezone di Google News