Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |18:15 WIB
Resmi, OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong
OJK Tutup Bank Bagong (Foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement