Share

Cara Daftar UMKM Melalui HP, Ikuti Langkahnya di Sini

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 21:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 455 2758513 cara-daftar-umkm-melalui-hp-ikuti-langkahnya-di-sini-kvtQqUbbxW.jfif Cara Daftar UMKM Melalui HP. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)

JAKARTA - Cara mudah daftar UMKM melalui handphone (HP) menarik untuk diketahui bagi para pelaku usaha.

Di mana selama ini, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mempunyai kendala dalam masalah teknis utamanya dalam penggunaan situs online. Padahal, pendaftaran merek bagi UMKM sangatlah penting guna mendapatkan perlindungan hukum agar nantinya tidak disalahgunakan.

Namun perlu diketahui, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya harus memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id.

Baca Juga: Dukung Program KemenkopUKM, Hary Tanoe: Ini Membangun Ekonomi RI

OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika seorang pengusaha tidak mendapatkan izin dari OSS, akan sulit bagi perusahaan atau bisnis untuk mendaftar program apapun termasuk bantuan subsidi pemerintah.

Adapun, persyaratan sebelum mendaftarkan usaha antara lain wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku, dan yang terpenting memiliki usaha, warung, restauran atau makanan.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Beli Produk Lokal, Hary Tanoe: Ini Sangat Penting

Kemudian, pelaku usaha yang bisa mendaftarkan usahanya hanya pelaku dengan status tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.

Dilansir melalui laman https://oss.go.id, Jumat (3/2/2023), berikut cara mudah daftar UMKM melalui hp, di bawah ini:

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.

2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”

3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.

5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.

Follow Berita Okezone di Google News

6. Lengkapi formulir Data Profil.

7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”

8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”

9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”

10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”

11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”

12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.

13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini