3. Teknisi K3
- Teknisi pesawat angkat dan pesawat angkut
- Teknisi pesawat uap
- Teknisi bejana tekanan dan tangki timbun
- Teknisi pesawat tenaga produksi
- Teknisi listrik
- Teknisi elevator dan eskalator
- Teknisi perancah
- Teknisi deteksi gas
- Teknisi pestisida
Selanjutnya, ketentuan terkait lisensi K3 di bawah ini.
Lisensi K3 tidak berlaku apabila:
- Masa berlaku telah habis
- Pemilik lisensi K3 pindah perusahaan
- Identitas pada lisensi K3 tidak dapat terbaca
Lisensi K3 dapat dicabut apabila:
- Melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya
- Melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja
- Tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan
Sanksi bagi bagi perusahaan yang mempekerjakan personil yang tidak memiliki lisensi K3:
- Kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 100.000,-
- Pencabutan izin usaha
(Kurniasih Miftakhul Jannah)