JAKARTA – Jenis-jenis lisensi K3 yang jarang diketahui orang. Padahal K3 perlu diketahui untuk mengantisipasi kecelakaan kerja.
Setiap perusahaan haruslah menerapkan persyaratan K3 demi mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan.
Adapun, program ini dibentuk yaitu sebagai pengawasan pemerintah terhadap pekerjaan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Dilansir melalui akun Instagram milik @kemnaker, Senin (30/1/2023), berikut beberapa jenis lisensi K3 antara lain:
1. Operator
- Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Operator Pesawat Uap
- Operator Pesawat Tenaga dan Produksi
- Operator Elevator dan Eskalator
- Operator Las
2. Petugas atau Juru
- Petugas K3 kimia
- Petugas peran kebakaran
- Koordinator penanggulangan kebakaran
- Regu penanggulangan kebakaran
- Tenaga kerja bangunan tinggi
- Tenaga kerja pada ketinggian
- Supervisi perancah
- Juru las
- Juru ikat
- Petugas K3 ruang terbatas
- Petugas penyelamat atau rescuer confined space
- Petugas K3 selam
- Petugas K3 ashes
- Petugas K3 di tempat kerja
3. Teknisi K3
- Teknisi pesawat angkat dan pesawat angkut
- Teknisi pesawat uap
- Teknisi bejana tekanan dan tangki timbun
- Teknisi pesawat tenaga produksi
- Teknisi listrik
- Teknisi elevator dan eskalator
- Teknisi perancah
- Teknisi deteksi gas
- Teknisi pestisida
Selanjutnya, ketentuan terkait lisensi K3 di bawah ini.
Lisensi K3 tidak berlaku apabila:
- Masa berlaku telah habis
- Pemilik lisensi K3 pindah perusahaan
- Identitas pada lisensi K3 tidak dapat terbaca
Lisensi K3 dapat dicabut apabila:
- Melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya
- Melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja
- Tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan
Sanksi bagi bagi perusahaan yang mempekerjakan personil yang tidak memiliki lisensi K3:
- Kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 100.000,-
- Pencabutan izin usaha
(Kurniasih Miftakhul Jannah)