JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) insentif investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. PP tersebut mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN (RPP Investasi IKN).
"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Senin (6/2/2023).
Menurut Bambang, penerbitan PP ini tidak akan memakan waktu yang cukup lama atau dalam waktu dekat bakal segera diterbitkan.
"Itu insha Allah akan segara dikeluarkan dan nanti bersama dengan kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," sambung Bambang.
Seperti diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mengandalkan dana dari Investor. Pemerintah bakal menyiapkan insentif agar Investor tertarik menanamkan modalnya ke IKN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada kesempatan yang berbeda, Bambang Susantono sempat menjelaskan bahwa salah satu insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.
Follow Berita Okezone di Google News