Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menjelaskan, bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.
Lalu, bursa juga mengenakan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) atas pemesanan atau order saham yang mencapai level harga tertentu. Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor, guna meningkatkan pemahaman dalam bertransaksi.
“Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
(Feby Novalius)