JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan tranportasi yang baik di daerahnya masing-masing.
Di mana ini upaya untuk menekan angka inflasi yang tinggi di sektor transportasi.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto mengatakan transportasi umum merupakan hal yang penting bagi masyarakat dan itu harus dilaksanakan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan UUD Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UUD angkutan jalan di pasal 138 dan 139 sudah jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau," kata Suharto dalam acara ngobrolin bersama media di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/1/2023).
 BACA JUGA:Kemenhub: Pesawat Susi Air Terbakar di Papua
Suharto mengatakan jika ada pemerintah daerah yang tidak menyediakan transportasi umum maka jangan dipilih lagi.
"Ya kembali ini sedikit menyangkut masalah Pilkada sebentar lagi, Kepala Daerah ini dipilih oleh rakyat yang butuh pelayanan itu sebetulnya rakyat, di mana rakyat yang mengusulkan kepada pemerintah daerah. Kalau kebetulan misalnya rakyat sudah minta tapi kepala daerah tidak mengakomodir ya jangan dipilih lagi misalnya begitu," jelasnya.
Selain itu, Suharto juga mengatakan jika pemerintah daerah ada yang tidak paham terkait dengan bagaimana membangun transportasi umum yang baik.
Dia menjelaskan peran masyarakat juga dibutuhkan untuk memberikan pengetahuan kepada pemerintah daerah tersebut terkait tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh Pemda.
Follow Berita Okezone di Google News