JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal.
Di mana nilai impor itu 28,5 ton atau senilai Rp2 miliar.
Kepala Barantan, Bambang mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada penyelundup daging ilegal tersebut.
Apalagi jika terbukti mengandung PMK (penyakit mulut dan kuku) akan dimusnahkan.
 BACA JUGA:RI Bakal Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau dari Brasil
“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalu lintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang menemukan daging ilegal asal India tersebut mengatakan bahwa produk tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan.
Di mana dokumen itu dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Sedangkan tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal.
"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan, daging ilegal tersebut memiliki nama dagang Alana, saat dimukan sebanyak 1.426 karton atau 28,5 ton dan diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok hari ini.
Lebih lanjut, Hasrul menyampaikan bahwa pemasukan daging ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di mana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
“Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar ini, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok,” pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.