JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menggagalkan impor daging kerbau ilegal.
Di mana nilai impor itu 28,5 ton atau senilai Rp2 miliar.
Kepala Barantan, Bambang mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada penyelundup daging ilegal tersebut.
Apalagi jika terbukti mengandung PMK (penyakit mulut dan kuku) akan dimusnahkan.
BACA JUGA:RI Bakal Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau dari Brasil
“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalu lintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang menemukan daging ilegal asal India tersebut mengatakan bahwa produk tersebut hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan.
Di mana dokumen itu dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur.