Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Kapan Realisasinya?

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |19:47 WIB
Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Kapan Realisasinya?
Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Perbankan? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement