JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal menghapus daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Dia menyebut penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan bertahan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.
Diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus! RS Butuh Biaya Rp2,6 Miliar untuk Rawat Inap
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan