JAKARTA – Presiden Jokowi memberi ultimatum soal saham gorengan. Saham gorengan sendiri artinya yang mengalami kenaikan atau penurunan harga secara tidak biasa atau unusual.
Dia meminta kepada OJK dan BEI memberikan perlindungan yang lebih kepada investor pasar saham.
“Jangan sampai ada yang lolos karena goreng-gorengan. Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi, karena yang menangis itu rakyat,” kata Jokowi belum lama ini.
Berikut adalah fakta ultimatum Jokowi soal saham gorengan yang dirangkum Okezone, Sabtu (11/2/2023).
1.Jokowi Soroi kasus Gautam Adani
Presiden menyoroti kasus yang terjadi pada Gautam Adani, konglomerat India yang kehilangan harta kekayaan hingga USD120 miliar atau setara Rp1.800 triliun akibat laporan Hindenburg Research yang dirilis pada 24 Januari 2023.
2. Respons OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan dalam upaya perlindungan kepada investor, pihaknya bersama BEI telah menetapkan parameter tertentu seperti dengan memberikan notasi unusual market activity (UMA) dan suspensi kegiatan perdagangan efek.
“Serta memberikan informasi lanjutan atau disclosure terhadap apa yang terjadi di perusahaan tersebut,” kata Inarno dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).
3. Notasi Khusus Saham
Meski demikian, Inarno menyebut tidak menutup mata dengan saham yang masih bergerak naik meskipun telah diberi notasi khusus.
Untuk itu, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.
4. Pengawasan transaksi
Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, juga mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana.
FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.
“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” jelasnya.
5. Antisipasi BEI
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan sejumlah upaya lain sebagai langkah antisipasi yakni melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan. Hal itu dilakukan untuk memberi informasi kepada investor terkait kondisi suatu perusahaan.
“Kita isolasi saham-saham tersebut, dan menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian investor,” ujar Nyoman.
Selanjutnya, immediate action yaitu tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.
6. Auto Reject
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menjelaskan, bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.
Lalu, bursa juga mengenakan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) atas pemesanan atau order saham yang mencapai level harga tertentu. Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor, guna meningkatkan pemahaman dalam bertransaksi.
“Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)