Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu, Ada Apa?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |14:17 WIB
BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu, Ada Apa?
Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) di 2022.

"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, di Kantor Kemenkeu, dikutip dari situs resmi BPK, Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Upaya ini disebut bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Pemeriksaan LK Kemenkeu dan LK BUN tahun 2022 meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).

“Khusus pemeriksaan pada LK BUN, termasuk juga pemeriksaan atas laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) dan laporan arus kas (LAK),” ujar Daniel.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement