Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan Kerja Terus Terjadi, Aturan K3 Perusahaan Dipertanyakan

Banda Haruddin Tanjung (Okezone) , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |09:23 WIB
Kecelakaan Kerja Terus Terjadi, Aturan K3 Perusahaan Dipertanyakan
Ilustrasi aturan K3 di perusahaan. (Foto: DPRD Siak)
A
A
A

Hal itu karena kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak managemen dan perusahaan.

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, tetapi akan ada resiko bagi managemen dan berdampak juga bagi perusahaan," ucap Indra.

Dijelaskannya bahwa K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman

"Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja," imbuhnya.

Terkait kecelakaan kerja itu, pihak Kementerian ESDM dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 berisi bahwa badan usaha menjamin standar mutu berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

"Apabila terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik itu kata pihak kementerian " tuturnya.

Dia juga mengungkapkan hasil pertemuan DPRD Siak dengan PT BSP.

"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, dan korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor berbeda jadi terkesan ada ditutup-tutupi," pungkasnya,

Seperti diketahui bahwa kecelakaan kerja terjadi di ladang Bekasap 02 Dayun, Kabupaten Siak pada 30 Januari 2023.

Dalam insiden ini satu pekerja minyak tewas yakni Anton (36) dan tiga lainnya luka.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement