Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Tolak Impor 46,9 Ton Pinang asal Myanmar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |10:08 WIB
RI Tolak Impor 46,9 Ton Pinang asal Myanmar
Ilustrasi impor RI. (Foto: Freepik)
A
A
A

MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Karantina Pertanian Belawan menolak impor komoditi pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar.

Penolakan dilakukan karena proses impor tidak memenuhi aturan berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

"Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ujar Kepala Karantina Belawan, Lenny, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Lenny buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis resiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

 BACA JUGA:Kementan Beri Vaksin PMK Serentak di 29 Provinsi

"Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor," terangnya.

Selanjutnya Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi, telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian persyaratan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement