Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Film Bisa Gunakan Karya untuk Jaminan Kredit

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2023 |07:01 WIB
Industri Film Bisa Gunakan Karya untuk Jaminan Kredit
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Industri film bisa menggunakan karya untuk jaminan kredit. Produk kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan pembiayaan di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir menilai PP tersebut sangat progresif.

Menurutnya, aturan ini menjadi angin segar untuk para pelaku industri kreatif, salah satunya di industri film agar bisa menggunakan IP alias kekayaaan intelektualnya untuk kebutuhan finansial.

“PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru untuk teman-teman IP creator untuk bisa menggunakan IP nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial ya. Jadi ini satu hal yang positif dan progresif,” ujar Edwin Nazir, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Sayangnya masih belum banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini. Diharapkan sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif.

Mengingat, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP yang ternyata sudah bisa menjadi jaminan finansial mereka.

“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement