JAKARTA – BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan BPS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tak ada perubahan nominal meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.
"Betul untuk saat ini belum ada," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Senin (20/2/2023).
Meski demikian, Dante mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji bagaimana penerapan iuran yang akan diberlakukan ke depannya.
Dia mengatakan bahwa kemungkinan besar akan ada perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan. Di mana akan ada penerapan iuran satu tarif.
"Tapi nanti mungkin akan ada perubahan jadi satu tarif. Ini sedang dikaji sampai dengan tahun 2025," katanya.