JAKARTA – BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan BPS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dilakukan secara bertahap.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tak ada perubahan nominal meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.
"Betul untuk saat ini belum ada," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Senin (20/2/2023).
Meski demikian, Dante mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji bagaimana penerapan iuran yang akan diberlakukan ke depannya.
Dia mengatakan bahwa kemungkinan besar akan ada perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan. Di mana akan ada penerapan iuran satu tarif.
"Tapi nanti mungkin akan ada perubahan jadi satu tarif. Ini sedang dikaji sampai dengan tahun 2025," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
"Nanti seiring berjalannya waktu setelah kita melakukan audit pada pembiayaan rumah sakit, maka kita akan memberlakukan satu tarif iuran BPJS. Iuran BPJS yang kelas 1 akan menjadi turun dan yang kelas 3 akan menjadi sedikit naik," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif nantinya bukanlah tanpa adanya konsekuensi. Hal itu karena akan ada beban yang ditanggung pemerintah dalam mensubsidinya.
"Ini bukan tanpa konsekuensi dengan menaikkan tarif kelas tiga. Iurannya ini memberikan beban kepada pemerintah untuk membayar subsidi kepada masyarakat yang memang selama ini subsidi kepada kelas tiga," katanya.
Adapun saat ini, Dante mengatakan bahwa kelas 1 tetap bisa menikmati fasilitas perawatan dengan dua tempat tidur di satu ruangan. Sementara kelas 3 sudah bisa mendapatkan perawatan Lyang sama dengan kelas kelas 2.
"Untuk kelas 3 yang sudah ada KRIS nya masuk ke empat tempat tidur. Dan untuk kelas 2 masuk ke empat tempat tidur," katanya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.