JAKARTA - Proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Papua Barat dikawal. Proyek kawasan industri pupuk ini adalah proyek besar dalam rangka membuat lumbung pangan di kawasan Timur Indonesia. Selama ini, untuk mendatangkan pupuk ke area Papua membutuhkan biaya logistik yang tinggi sehingga sulit untuk mengembangkan sektor pertanian.
Untuk itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya beserta anggota Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian terkait lainnya siap untuk mengawal percepatan pelaksanaan kawasan industri pupuk di Papua Barat.
“Proyek ini telah termasuk ke dalam PSN (Proyek Strategis Nasional). Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden, harus kita kawal sampai tuntas. Jangan sampai ada gerakan tambahan yang menghalangi pelaksanaan PSN,” kata Bahlil saat Kick-Off Meeting Pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fakfak dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).
Bahlil menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga teknis lainnya yang membantu dan mengawal percepatan investasi proyek kawasan industri pupuk di Papua Barat ini. Ditekankan juga olehnya bahwa pekerjaan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel dengan tetap menaati aturan hukum.
“Kami berharap agar kementerian/lembaga terkait dapat membantu proses pelaksanaan dan mengawal proyek dengan baik. Perkembangan yang bagus jangan diganggu, yang belum bagus kita perbaiki,” kata Bahlil.
Hadir dalam rapat Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi. Dia mengungkapkan, pihaknya siap memasok kebutuhan urea sebanyak 5 juta ton atau sekitar 80% dari kebutuhan pupuk Indonesia pada tahun 2030.
Proyek kawasan industri pupuk Fakfak ditargetkan untuk beroperasi secara komersil pada semester II tahun 2027.
“Kami membutuhkan dukungan dalam hal pengadaan lahan, percepatan izin, penyiapan lahan dan akses jalan, kepastian tata ruang, dan izin-izin terkait lainnya dari kementerian terkait. Kami juga membutuhkan dukungan keamanan dari Kepolisian RI dan TNI serta Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Rahmad.
Sebagai informasi, proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pada tanggal 9 Februari 2023 telah ditunjuk pengelola dan pelaksana Kawasan Industri Pupuk Fakfak, yaitu PT Pupuk Kaltim Timur (PT PKT) dan Kaltim Industrial Estate (KIE).
(Dani Jumadil Akhir)