Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bisa Dapat Pinjaman Rp7,6 Triliun Bila Negara Terkena Bencana

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |14:20 WIB
Sri Mulyani Bisa Dapat Pinjaman Rp7,6 Triliun Bila Negara Terkena Bencana
Sri Mulyani Ingin Desain APBN dan APBD Disiapkan Supaya Bisa Biayai Kejadian Tak Terduga. (Foto: okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan berbagai mekanisme transfer risiko dalam rangka menghadapi bencana ataupun saat terjadi bencana alam. Bahkan, Kemenkeu memiliki apa yang disebut contingent fund.

"Di mana begitu terjadi bencana, kita bisa mendapatkan USD500 juta (setara Rp7,6 triliun) dari Asian Development Bank (ADB)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Mau Keuangan Negara Lumpuh Gegara Bencana, Ini yang Bakal Dilakukan

Ini yang kemudian, kata Sri Mulyani disebut sebagai standby loan, atau pinjaman yang hanya ditarik kalau bencana terjadi.

"Waktu pandemi kita melakukan itu, karena APBN di masa itu mengalami penurunan pendapatan yang luar biasa. Karena semua kegiatan ekonomi lumpuh dan penerimaan negara turun mendekati 19%," ungkap Sri.

Baca Juga: Rentan Bencana Alam, Sri Mulyani Ingin Desain APBN dan APBD Bisa Biayai Kejadian Tak Terduga

Bahkan, dia mengatakan bahwa untuk daerah-daerah pun transfernya tidak dipotong terlalu besar. Pasalnya, jika transfer ini menurun mengikuti penurunan pendapatan negara, mungkin semuanya juga akan lumpuh.

Makanya saat terjadi bencana seperti pandemi, kita menarik apa yang disebut pinjaman contingency ini supaya seluruh kebutuhan dalam rangka penanganan pandemi seperti di 2020 dan 2021 bisa tetap jalan," terangnya.

Berbagai mekanisme ini, sebut dia, akan terus disempurnakan. Mekanisme ini juga ditujukan untuk memperbaiki kekurangan mekanisme ex-post yang hanya bergantung pada satu sumber pendanaan.

"Sekarang kami juga membuat supaya ada mekanisme ex-ante dalam bentuk apa yang disebut pooling fund. Salah satunya adalah dengan langkah memulai melakukan asuransi dari barang-barang milik negara," tandas Sri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement