Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |20:00 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023. (foto; Okezone.com)
A
A
A

Daftar Kartu Prakerja 2023

- Setelah berhasil membuat akun Prakerja, selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja 2023.

- Login ke https://dashboard.prakerja.go.id/ , kemudian Log In menggunakan akun Prakerja yang sudah didaftarkan sebelumnya

- Nantinya Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP

- Kemudian, Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

- Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.

- Verifikasi foto KTP yang diambil melalui ponsel

- Perlu diperhatikan, saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi KTP berjalan lancar

- Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’, tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

- Verifikasi wajah. Klik ‘Scan Wajah’, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

- Verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor handphone aktif

- Anda akan mendapat kode OTP

- Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor Anda. Lalu klik Kirim OTP

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, klik ‘Lanjut’

- Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik ‘Mulai Tes’

- Selesai melakukan tes, selanjutnya pilih gelombang Kartu Prakerja 2023 yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik ‘Gabung Gelombang’

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja 2023

- Bila sudah sesuai, klik ‘Gabung’

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik ‘Saya Menyetujui’ untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

- Terakhir, pendaftaran Kartu Prakerja 2023 selesai.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement