JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti soal Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai bergaya hidup mewah dan pamer harta di media sosial (medsos).
Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:KPK Soroti Harta Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto: Utangnya Meningkat
Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam LHKPN-nya, harta Eko mencapai Rp15,7 miliar. Namun dia memiliki utang sebesar Rp9 miliar sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar. Harta tanah dan bangunannya mencapai sebesar Rp12,5 miliar yang terletak di Jakarta Utara dan malang.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.