JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
Laporan itu terkai belum menjalankan 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan enggan menjalankan kewajiban, namun masih berhati-hati dalam melakukan eksekusi.
BACA JUGA:Sri Mulyani Dirundung Kesedihan Imbas dari Kasus Rafael Alun
"Kemarin sudah disampaikan pada Ombudsman, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian," kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Juanda I Kemenkeu Kamis, 2 Maret 2023 kemarin malam.
Dia menjelaskan, laporan tersebut masih terus didalami oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," ucapnya.