Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto yang Dicopot dari Jabatan

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |05:04 WIB
4 Fakta Nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto yang Dicopot dari Jabatan
Nasib rafael alun dan eko darmanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nasib Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto menjadi sorotan publik. Rafael Alun terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sementara Eko Darmanto pamer harta kekayaan di media sosial.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi topik hangat karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan dan hartanya dalam LHKPN yang dinilai tak masuk akal. Kasus ini pun merembet hingga menyoroti gaya hidup Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sering pamerkan kekayaannya melalui media sosial. Karena hal itu, Rafael Alun dan Eko Darmanto mendapat hukuman kedisiplinan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dirangkum Okezone, Senin (6/3/2023), berikut adalah fakta nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto.

1. Dicopot Sri Mulyani

Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Rafael Alun dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Mengenai status dari saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya, tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," kata Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan.

2. Rafael Diperiksa KPK

Rafael Alun diperiksa KPK terkait hartanya yang dinilai tidak masuk akal. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap bahwa dalam laporan LHKPN-nya, Rafael tercatat memiliki saham di enam perusahaan dan total keseluruhan hartanya mencapai Rp56 miliar. Karena hal itu, KPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap harta Rafael Alun.

"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilaporkan, makanya kita ke BPN kalau ngeliat aset lain. kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya. Kita ke asosiasi asuransi, kali-kali dia punya polis yang miliaran dia engga lapor. Kita ke bursa efek, kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang engga dilapor," ungkap Pahala.

3. Eko darmanto dicopot dari jabatan

Menyusul RAT, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto juga dicopot dari jabatan imbas dari unggahannya yang suka pamerkan harta kekayaannya di media sosial. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencopotan Eko ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan harta yang dimiliki oleh Eko dalam LHKPN yang dilaporkan.

“Saya minta ke Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan," kata Suahasil.

4. Masih menjadi PNS

Meski sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Pajak, namun Rafael Alun masih tetap berstatus sebagai PNS dan menerima gaji. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement