Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Kantor Akuntan Publik Ini Gegara Kasus Wanaartha

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |14:18 WIB
OJK Cabut Izin Kantor Akuntan Publik Ini <i>Gegara</i> Kasus Wanaartha
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

“Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya diharapkan dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi, dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” ujar Aman.

Dia menambahkan, semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di samping itu, OJK juga meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

Adapun, berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka:

1. AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.

2. Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.

3. KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement