JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun membenarkan soal pemblokiran rekening itu.
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
BACA JUGA:
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.
Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.