Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang otentik kepemilikannya. Kemudian dalam tim ini juga Itjen Kemenkeu melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi. Jadi pihak trafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu," tutur Awan.
Kemudian, hasil dari tim investigasi dugaan fraud menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, yang bersangkutan terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas Awan.
(Taufik Fajar)