"Merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Askolani.
Oleh karenanya dirinya mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu, dimana Itjen Kemenkeu sudah membentuk tim untuk mendalami LHKPN ED.
Hasil investigasi KPK dan Itjen Kemenkeu nantinya akan menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN ED.
Sosok ED mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah mantan pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dan kecurigaan dari masyarakat.
(Taufik Fajar)