Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |07:32 WIB
Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun? Simak di Sini
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu pada tahun Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan PNS ini bisa saja pindah dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun asalkan memang itu datang dari kebijakan instansi, bukan dari pengajuan diri PNS.

Kebijakan larangan pengajuan diri pindah sebelum 10 tahun ini dilarang karena instansi yang menerima para PNS ini tidak mudah membuka lowongan CPNS. Ada prosedur yang harus dilewati.

"Kenapa dilarang? Karena mereka (PNS) diterima berdasarkan formasi-formasi yang diajukan tiap instansi. Jadi, itu berdasarkan kebutuhan instansi yang sudah dihitung berdasarkan rencana strategi instansi yang dimaksud. Nah, kalau misalnya dibutuhkan di satu posisi, terus dia tahu-tahu minta pindah, berarti di esitu kosong. Kemudian mau nerima lagi kan belum tentu, tidak setiap tahun menerima. Harus diajukan dahulu sama instansinya dan harus disetujui dulu secara nasional,"bebernya.

 (RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement