Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Listrik hingga Bangun Usaha di IKN Bebas Pajak Loh!

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |04:01 WIB
Kendaraan Listrik hingga Bangun Usaha di IKN Bebas Pajak Loh!
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik produksi dalam negeri.

Dikutip Antara, di mana pembebasan pajak itu dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

 BACA JUGA:

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip Rabu, 8 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement