Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terseret Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipantau KPK

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |18:39 WIB
Terseret Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipantau KPK
KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro ikut terseret kasus Rafael Alun Trisambodo.

Dirinya mulai dikaitkan dengan kasus ini lantaran sang istri tercatat memiliki aset saham di perusahaan yang sama dengan istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

 BACA JUGA:

"Perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip Kamis (9/3/2023).

Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK.

 BACA JUGA:

Wahono Saputro, menurut Pahala, akan segera diundang untuk diklarifikasi.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," lanjutnya.

 

Adapun sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono juga pernah mengemban beberapa jabatan penting.

Hal ini tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Wahono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.

Tidak berhenti di sana, sebelumnya ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten.

Wahono dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaan pada pekan depan.

Namun, ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Pada 2016, Wahono pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi.

Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Berdasarkan laman LHKPN, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438.

Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," tukas Pahala.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement